PENGELOLAAN KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN



Keselamatan Kerja
 
Salah satu karakteristik industri pertambangan adalah padat modal, padat teknologi dan memiliki risiko yang besar. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin kelancaran operasi, menghindari terjadinya kecelakaan kerja, kejadian berbahaya dan penyakit akibat kerja maka diperlukan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan pertambangan.

Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan suatu usaha. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun.

Upaya pencegahan dan pengendalian bahaya kerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dilakukan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja.Secara keilmuan K3, didefinisikan sebagai ilmu dan penerapan teknologi tentang pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dari aspek hukum K3 merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Melalui peraturan yang jelas dan sanksi yang tegas, perlindungan K3 dapat ditegakkan, untuk itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang K3. Bahkan ditingkat internasionalpun telah disepakati adanya konvensi-konvensi yang mengatur tentang K3 secara universal sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik yang dikeluarkan oleh organisasi dunia seperti ILO, WHO, maupun tingkat regional.

Ditinjau dari aspek ekonomis, dengan menerapkan K3, maka tingkat kecelakaan akan menurun, sehingga kompensasi terhadap kecelakaan juga menurun, dan biaya tenaga kerja dapat berkurang. Sejalan dengan itu, K3 yang efektif akan dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga dapat meningkatkan hasil produksi. Hal ini pada gilirannya kemudian dapat mendorong semua tempat kerja/industri maupun tempat-tempat umum merasakan perlunya dan memiliki budaya K3 untuk diterapkan disetiap tempat dan waktu, sehingga K3 menjadi salah satu budaya industrial.

Dengan melaksanakan K3 akan terwujud perlindungan terhadap tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi pada waktu melakukan pekerjaan di tempat kerja. Dengan dilaksanakannya perlindungan K3, diharapkan akan tercipta tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan tenaga kerja yang produktif, sehingga akan meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan. Dengan demikian K3 sangat besar peranannya dalam upaya meningkatkan produktivitas perusahaan, terutama dapat mencegah korban manusia.

Dengan demikian untuk mewujudkan K3 diperusahaan perlu dilaksanakan dengan perencanaan dan pertimbangan yang tepat, dan salah satu kunci keberhasilannya terletak pada peran serta pekerja sendiri baik sebagai subyek maupun obyek perlindungan dimaksud dengan memperhatikan banyaknya risiko yang diperoleh perusahaan, mulai diterapkan manajemen risiko, sebagai inti dan cikal bakal SMK3. Penerapan ini sudah mulai menerapkan pola preventif terhadap kecelakaan kerja yang akan terjadi.

Manajemen risiko menuntut tidak hanya keterlibatan pihak manajemen tetapi juga komitmen manajemen dan seluruh pihak yang terkait. Pada konsep ini, bahaya sebagai sumber kecelakaan kerja harus harus teridentifikasi, kemudian diadakan perhitungan dan prioritas terhadap risiko dari bahaya tersebut dan terakhir adalah pengontrolan risiko.

Ditahap pengontrolan risiko, peran manajemen sangat penting karena pengontrolan risiko membutuhkan ketersediaan semua sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan, karena pihak manajemen yang sanggup memenuhi ketersediaan ini. Semua konsep-konsep utama tersebut semakin menyadarkan akan pentingnya kebutuhan pengelolaan K3 dalam bentuk manajemen yang sistematis dan mendasar agar dapat terintegrasi dengan manajemen perusahaan yang lain. Integrasi ini diawali dengan kebijakan dari perusahaan untuk mengelola K3 menerapkan suatu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Selama kegiatan projeck berlangsung semua aktiviatas yang berhubungan dengan operasioanal selalu mengacu pada standar-standar K3 yang telah ditetapkan baik oleh peraturan pemerintah maupun peraturan internal perusahaan. Berikut standar K3 yang sudah dilakukan oleh projeck dan secara terus menerus tetap melakukan penyempurnaan sistim dan penerapannya:
  • Pemasangan rambu-rambu K3

Pemasangan rambu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran betapa pentingnya keselamatan kerja serta peringatan bila tidak melaksanakan pesan yang disampaikan pada rambu tersebut, sehingga dengan adanya rambu K3 maka karyawan akan bertindak sesuai pesan dalam rambu-rambu tersebut.
Contoh rambu K3

  • Safety talk

Setiap akan mengawali pekerjaan, maka pengawas diharuskan memberikan safety talk pada semua anak buahnya. Pelaksanaan safety talk dilakukan pada awal shift dengan maksud mengingatkan mengenai procedure pekerjaan sesuai SOP, kondisi dan tindakan berbahaya serta pencegahan terhadap bahaya yang timbul. Kegiatan ini diharapkan dapat meinimalkan resiko kecelakaan kerja yang lebih besar.
Contoh Safety Talk
  • Safety patrol
Safety patrol dilakukan terhadap internal satuan kerja dan mitra kerja, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengobservasi kondisi lingkungan kerja serta tindakan kerja yang dilakukan oleh karyawan mengikuti kaidah safety atau tidak, sehingga temuan yang dihasilkan serta rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
temuan karyawan dgn APD tidak standar
b)      Safety meeting
Dilakukan oleh semua mitra kerja dan pihak Antam, pembahasan difokuskan pada kinerja safety dan lingkungan dan temuan yang belum ditindaklanjuti dari hasil safety patrol, kegiatan ini dipimpin oleh KTT dan bila berhalangan dapat diwakilkan oleh Wa-KTT.

c)       Penerbitan otorisasi pemegang kendaraan
Berlaku ke semua pemegang kendaraan baik karyawan maupun mitra kerja dimaksudkan bahwa yang memegang kendaraan adalah person yang benar-benar kompeten dan bertanggung jawan terhadap keselamatan alat dan orang pada saat melakukan transportasi.

Program
Status
Keterangan
OK
NOK

Penyusunan SOP/WI


Pengadaan APD


Kelengkapan Medis


Safety induction


Safety talk


Safety patrol


Safety meeting


Joint inspection


Laporan investigasi


Pemasangan rambu K3


Penerbitan otorisasi


Sangsi pelanggaran safety




















Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilakukan berdasarkan parameter-parameter lingkungan yang terkena dampak langsung dari kegiatan penambangan, yaitu:
1.            Kualitas air
2.            Kualitas udara dan kebisingan
3.            Kualitas tanah dan erosi tanah

Pengendalian Limbah
Limbah yang dihasilkan akibat kegiatan penambangan, terutama adalah terjadinya sedimentasi (pelumpuran ) yang dapat menimbulkan terjadinya pedangkalan di lokasi pantai dan merusak tanaman
Untuk mengurangi tersebut di atas, projeck tambang Tapunopaka telah membuat penaggulangan berupa:
1.       Sediment pond
Sediment pond merupakan kolam perangkap sedimen yang biasa dibuat di muara dari semua aliran dengan ukuran disesuaikan dengan debit aliran lumpur.
Dimensi dan bentuk dari kolam perangkap ini dibuat sehingga memudahkan untuk dilakukan perawatan yang dijadwalkan secara rutin setiap 2 bulan sekali terutama pada saat musim hujan.
Sediment Pond

2.       Cek dam
Seperti halnya sedimen pond yang berfungsi untuk menangkap sedimen. Pembuatan cek dam ini dilakukan pada aliran yang menyempit sehingga akan berbentuk kolam pada aliran yang dibendung.

Selain itu juga cek dam  berfungsi untuk mengurangi beban kerja dari sedimen pond sehingga pengendapan lumpur relative lebih sedikit. Pada permukaan dam ini dibuat saluran yang ditata dengan batuan sebagai overflow.


3.       Drainage dan Sump
Untuk mengurangi jumlah sedimentasi yang mengalir ke sediment pond, maka disekitar tambang, jalan utama sebaiknya dibuat drainage dan sump. Ukuran sump 6x6 meter. Untuk jalan utama tambang selain kedua sisi jalan dilengkapi dengan drainage dan sump juga dilengkapi dengan rip rap.


Pemantauan Lingkungan

Sebagai perusahaan yang berwawasan lingkungan, dalam praktek pengelolaan lingkungan tidak hanya dilakukan pengendaliannya semata tetapi juga dilakukan pemantauan lingkungan secara periodic terhadap faktor-faktor yang menyebabkan dampak lingkungan.
Dampak-dampak lingkungan akibat operasi penambangan diidentifikasi dan ditetapkan sesuai dengan kriteria kebijakan lingkungan, kemampuan financial, dan teknologi dalam bentuk target-target manajemen dalam bidang lingkungan sesuai dengan baku mutu lingkungan dan peraturan lingkungan yang berlaku saat ini. Projeck tambang Tapunopaka telah melakukan pemantaun lingkungan yang dilakukan oleh pihak independen yaitu unilab, pamantauan yang sudah dilakukan sejak tahun 2011 setiap semester adalah:
1.  Pemantauan kualitas air, dilakukan disekitar perairan pelabuhan, muara aliran sungai/air yang terpengaruh, out put sedimen pond  dan cek dam.
pengukuran kualitas air

2.       Pemantauan kualitas udara dan kebisingan, dilakukan disekitar jalan angkut tambang, daerah barak karyawan dan kantor. Pengukuran kebisingan dilakukan untuk mengetaui berapa besar kebisingan yang ditimbulkan oleh alat berat, sehingga dapat merekomendasi penggunaan APD yang harus dipakai.


Penulis : KTT (Kepala Teknik Tambang) di PT. KBG

Komentar

  1. Artikel yang sangat membantu. Semoga kami bisa kembali menjadi kontraktor/subcon di perusahaan tambang indonesia untuk mengelolah lumpur endapan dengan teknologi Geotube.
    Izin :
    Info lebih lanjut bisa email ke
    Welly@pt-astek.com

    Terima kasih
    Sukses selalu

    BalasHapus

Posting Komentar